Berikut ini ialah pembahasan perihal watak kebiasaan yang mencakup pengertian kebiasaan, pengertian aturan adat, sifat sifat aturan adat, pengertian watak istiadat, pengertian aturan watak berdasarkan para ahli, definisi aturan adat, teladan kebiasaan, teladan aturan adat, sistem aturan adat.
Dengan demikian, kebiasan dalam pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum. Hukum kebiasaan dibuat oleh lingkungan setempat.
Di banyak sekali tempat dikenal pula istilah adat, contohnya di tempat Jawa Tengah dan Jawa Timur dipakai istilah adat, sedangkan di tempat Minahasa dan Maluku dipakai istilah adat kebiasaan.
Baca juga: Macam-macam Jenis Norma Sumber https://www.berpendidikan.com
Pengertian Kebiasaan dan Hukum Adat
Selain aturan yang tertulis, terdapat pula kaidah aturan yang tidak tertulis, yang disebut dengan aturan kebiasaan.Menurut pendapat A. Ridwan Halim kebiasaan adalah tata cara hidup yang dianut oleh suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang lama, dan memperlihatkan pemikiran bagi masyarakat yang bersangkutan untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi banyak sekali hal yang terjadi dalam kehidupannya.Apabila kebiasan telah diterima oleh masyarakat umum dan dilakukan secara berulang-ulang serta dianggap baik atau bermanfaat, maka segala tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut akan dirasakan sebagai perbuatan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, kebiasan dalam pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum. Hukum kebiasaan dibuat oleh lingkungan setempat.
Contoh Kebiasaan
Salah satu teladan aturan kebiasaan yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat, salah satunya kebiasaan masyarakat Dayak yang mengharuskan perkawinan dilaksanakan dengan sistem endogami, yaitu perkawinan antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa bersangkutan.Utrecht mengemuka kan bahwa hukum kebiasaan ialah himpunan kaidah-kaidah yang meskipun tidak dibuat oleh tubuh perundang-undangan, tetapi masyarakat tetap mematuhinya.
Pengertian Hukum Adat
Dalam suatu komunitas masyarakat selain terdapat istilah kebiasaan dikenal pula istilah adat. Kata watak berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti kebiasaan.Di banyak sekali tempat dikenal pula istilah adat, contohnya di tempat Jawa Tengah dan Jawa Timur dipakai istilah adat, sedangkan di tempat Minahasa dan Maluku dipakai istilah adat kebiasaan.
Macam-macam Jenis Adat
Van Vollenhoven mengemukakan bahwa ada watak yang mempunyai hukuman dan ada pula watak yang tidak mempunyai sanksi.Adat yang mempunyai hukuman disebut dengan hukum adat, sedangkan watak yang tidak mempunyai hukuman disebut kebiasaan.
Hukum watak menurut pendapat Umar Mansjur Sjah adalah aturan yang mengatur tingkah laris insan dalam kekerabatan satu sama lain, baik yang merupakan kebiasaan maupun kesusilaan yang hidup di masyarakat tersebut.
Hukum watak adalah sistem aturan yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya menyerupai Jepang, India, dan Tiongkok.Hukum watak ialah aturan orisinil bangsa Indonesia. Sumbernya ialah peraturan-peraturan aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka aturan watak mempunyai kemampuan mengikuti keadaan dan elastis.
Sifat-sifat Hukum Adat
Bagaimanakah sifat aturan watak Indonesia itu? Terdapat empat macam sifat aturan watak Indonesia yaitu:- Komunal, artinya aturan watak mempunyai sifat kebersamaan yang kuat, artinya insan berdasarkan aturan watak merupakan makhluk yang mempunyai ikatan kemasyarakatan yang sangat erat.
- Magis-religius, artinya aturan watak Indonesia mempunyai pandangan hidup dan cara berpikir yang memadukan kepercayaan, menyerupai animisme, prelogis, ilmu-ilmu ghaib, atau kesaktian.
- Pikiran serba kongkret, artinya aturan watak Indonesia memperhatikan kekerabatan aturan secara nyata, apa yang diinginkan dalam pikirannya selalu diwujudkan dalam kehidupan nyata.
- Visual, artinya aturan watak terjadi disebabkan oleh suatu ikatan dalam masyarakat. Misalnya, tata cara upacara perkawinan antara orang Jawa dan orang Sumatra niscaya akan berbeda jikalau dilihat dari bentuk penampilannya, baik pakaian maupun keseniaannya. Namun, pada pada dasarnya mempunyai arti dan pesan yang tersirat yang sama.
Baca juga: Macam-macam Jenis Norma Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:
