Berikut ini yaitu pembahasan perihal Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup makna proklamasi, makna uud, isi uud 1945, arti uud 1945, kandungan uud 1945.
Lihat juga: Pengertian dan Isi Undang-Undang Dasar 1945
Sumber https://www.berpendidikan.comHubungan Proklamasi dengan Undang-Undang Dasar 1945
Makna Proklamasi dalam Undang-Undang Dasar 1945
Setelah mempelajari Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945, kau sanggup menarik garis korelasi antara Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945. Proklamasi mempunyai banyak sekali makna dan kalau dihubungkan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sanggup disimpulkan sebagai berikut.- UUD 1945 merupakan klasifikasi terperinci dari Proklamasi sebab dengan Proklamasi, mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pernyataan ini tertuang dalam alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- UUD 1945 merupakan tertib aturan setelah Proklamasi. Hal ini mengandung makna Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pengganti aturan kolonial dan merupakan sumber aturan bagi peraturan-peraturan di bawahnya.
- UUD 1945 yang merupakan aturan dasar tertulis yang berfungsi menjadi dasar aturan dalam penyelenggaraan negara dan mustahil sanggup dilaksanakan kalau proklamasi tidak diikrarkan.
- UUD 1945 merupakan pilar kehidupan ketatanegaraan yang menjadi dasar setiap pejabat negara dalam memilih kebijakan dan peraturan.
- Pasal-pasal yang berisi bahan pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan perihal kedudukan, tugas, wewenang, dan korelasi antarlembaga negara. Misalnya, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi presiden bekerja sama dengan dewan perwakilan rakyat dalam menciptakan undang-undang atau hal lainnya. Seperti yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1, yaitu “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”. Selain itu, Pasal 2 perihal MPR, Pasal 17 perihal Kementerian Negara, Pasal 19 perihal DPR, Pasal 22 C perihal DPD, Pasal 23E perihal BPK, Pasal 24 perihal Kekuasaan Kehakiman, Pasal 24B perihal Komisi Yudisial, dan Pasal 24C perihal Mahkamah Konstitusi.
- Pasal-pasal yang berisi bahan korelasi negara dengan warga negara. Dalam hal ini hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Misalnya dalam Pasal 27 ayat 1, yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Lihat juga: Pengertian dan Isi Undang-Undang Dasar 1945
Buat lebih berguna, kongsi:
