Pengertian Pasar Monopoli, Ciri-Ciri Dan Jenisnya

Pengertian pasar monopoli secara etimologis ialah satu penjual. Kata Monopoli berasal dari bahasa Yunani, dimana kata mono berarti satu dan kata polist berarti penjual. Prinsip dasarnya ialah ketika ada hanya satu penjual dari suatu produk, dan tidak ada penjual lain.

Karena kondisi inilah, penjual yang melaksanakan monopoli pasar atau monopolis, mempunyai keleluasaan dalam penentuan harga produk. Monopolis sanggup menaikan atau menurunkan harga sesuai kehendaknya dengan cara memilih jumlah produksi suatu produk. Saat produksi lebih sedikit, maka harga akan naik dan berlaku sebaliknya.

Pengertian pasar monopoli secara etimologis ialah satu penjual Pengertian Pasar Monopoli, Ciri-ciri dan Jenisnya


Mengenal Pengertian Pasar Monopoli dan Ciri-ciri Pasar Monopoli


Pengertian pasar monopoli ialah suatu aktifitas pasar dimana hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran terhadap konsumen. Pada pasar monopoli, hanya bangun satu produsen tunggal sehingga tidak ada pihak lain yang menjadi saingan. Produsen atau perusahaan yang memonopoli pasar ini disebut Monopolis.

Monopolis memproduksi suatu produk yang dibutuhkan pasar. Karena tidak ada perusahaan lain yang memproduksi produk yang sama, mau tidak mau, konsumen akan membeli para perusahaan yang memonopoli tersebut.

Ada beberapa ciri-ciri dari pasar monopoli. Beberapa ciri cukup terlihat kondisinya sehingga bisa kita kenali. Berikut beberapa cirinya :
  • Dalam pengertian pasar monopoli, cukup terang dikatakan bahwa hanya ada satu produsen yang menguasai pasar. Perusahaan tersebut menjadi satu-satunya yang menghasilkan barang atau jasa tertentu. Konsumen hanya bisa membeli produk ke produsen ini, lantaran di tempat lain tidak memproduksi hal yang sama.
  • Jenis produk yang dihasilkan, tidak mempunyai alternatif pengganti.
  • Adanya suatu kendala bagi perusahaan gres yang ingin memasuki pasar. Hambatan inilah yang mendorong pasar monopoli terbentuk. Hambatan ini bisa berbentuk legalitas undang-undang, penggunaan teknologi yang sulit ditiru, hak paten, atau modal yang sangat besar.
  • Perusahaan yang memonopoli bisa memilih harga menurut kemauannya.
  • Perusahaan yang memonopoli, tidak memerlukan promosi. Konsumen hanya punya satu tempat untuk membeli produk, jadi mau tidak mau hanya akan membeli di perusahaan yang memonopoli.

Jenis Pasar Monopoli

Berdasarkan bentuknya, pasar monopoli dibedakan kedalam 2 jenis, yaitu:
1). Pasar Monopoli Murni (Pure Monopoly). Pada pengertian pasar monopoli disebutkan bahwa penyedia barang atau jasa, hanya ada satu. Pada monopoli murni, pelaku monopoli menangani cakupan pasar yang cukup luas, contohnya dalam satu wilayah negara. Contoh dari jenis ini ialah PLN, PT. Kereta Api dan PAM.
2). Pasar Near Monopoly. Contoh dari jenis ini ialah hanya ada penjual nasi goreng di suatu daerah. Meski aktifitas dagangnya memonopoli kawasan tersebut, tapi di kawasan lain terdapat sesama penjual nasi goreng.
Berdasarkan karakteristiknya, pasar monopoli dibedakan kedalam 2 jenis juga yaitu :

  • Pasar Monopoli Legal
Jenis ini terbentuk lantaran campur tangan pemerintah dan juga kondisi yang terjadi secara alami. Pasar Monopoli legal terbagi lagi dalam jenis lagi yaitu :
1). Monopoli Alamiah. Jenis ini terjadi disebabkan beberapa faktor untuk berkompetisi tidak tersedia, tidak bisa beroperasi atau mustahil secara keuangan. Misalnya ialah sumber materi baku yang sangat terbatas, atau perusahaan yang ingin bersain tidak mempunyai reputasi setara dengan perusahaan yang telah memonopoli, lalu secara perlahan berhenti beroprasi.
2). Monopoli Wilayah. Jenis ini terjadi lantaran produsen berada di kawasan yang sangat terpencil dengan jumlah konsumen yang sangat sedikit, sehingga satu perusaan ini sudah cukup memenuhi kebutuhan pasar.
3). Monopoli Negara. Pada pengertian pasar monopoli dijelaskan bahwa satu-satunya penyedia barang dan jasa mempunyai kendali produksi dan penentuan harga. Keadaan ini dimiliki negara dan dijalankan untuk memenuhi kebutuhan penduduk.
4). Monopoli Teknologi. Jenis pasar ini terbentuk lantaran satu perusahaan ini mempunyai hak paten dari suatu alat produksi, dan telah disahkan undang-undang. Kondisi ini menciptakan perusahaan tersebut menjadi superior dalam pengguaan teknologi produksi tadi.

  • Pasar Monopoli Ilegal
Berkebalikan dengan pasar monopoli legal, jenis ini tidak disetujui oleh pemerintah atau tidak sah secara undang-undang. Beberapa jenisnya diantaranya ialah :
1). Monopoli Perseorangan atau Swasta. Pasar didominasi oleh satu pihak perseorangan terhadap suatu komoditas untuk laba pribadi.
2.) Monopoli Absolut. Hanya ada satu penjual yang mengendalikan keseluruhan dari ajakan pasar dan secara melanggar aturan menutup saluran pada persaingan.
3). Monopoli Tunggal. Pada pengertian pasar monopoli, dijelaskan bahwa hanya ada satu produsen tunggal. Kesewenang-wenangan produsen tersebut dalam penentuan harga bisa sangat merugikan konsumen. Karena hanya ada satu produsen, sehingga produsen tersebut memilih harga komoditas semaunya sendiri, tanpa mempertimbangkan kemampuan pasar.
4). Monopoli Diskriminatif. Kendali terhadap penentuan harga, dimana barang yang sama harganya berbeda ketika dijual untuk golongan tertentu. Misalnya, akan lebih murah untuk yang satu ras dengan pemilik perusahaan.

Diatas telah dijelaskan mengenai pengertian pasar monopoli, ciri-ciri, jenis, dan sedikit contohnya. Pasar monopoli memang berada di posisi abu-abu, pasar monopoli bisa jadi menguntungkan atau bisa juga merugikan. Dengan sedikit klarifikasi diatas, diperlukan bisa sedikit memperlihatkan citra kepada kita untuk bisa mengenali pasar monopoli.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close