Bentuk - Bentuk Pemerintahan Negara Di Dunia

Bentuk - Bentuk Pemerintahan Negara Di Dunia - Negara ialah sekumpulan orang atau individu  yang menempati suatu  wilayah tertentu dan mempunyai organisasi oleh pemerintahan yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan.Negara juga merupakan suatu wilayah yang mempunyai suatu system dan aturan- hukum yang mengikat yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan bangkit secara merdeka.

Dengan berdirinya suatu Negara maka perlu dibuat suatu system peemrintahan yang sesuai dengan visi dan misi Negara tersebut semoga bisa berjalan sesuai denagan cita- cita yang diinginkan.secara umum bentuk pemerintahan suatu Negara sanggup dibagi menjadi 2 bentuk yaitu:

A.      Pemerintahan klasik


Bentuk Pemerintahan Aristoteles

Dalam teori pemerintahannya Aristoteles membagi bentuk- bentuk  pemerintahan sebuah negara berdasarkan kuantitas  pemegang kekuasaan  tertinggi dan kualitas pemegang kekuasaan suatu pemerintahan.
  
Bentuk-bentuk pemerintahan berdasarkan  teori dari Aristoteles adalah:

  1. Monarki  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
  2. Tirani  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja yang mana raja sanggup bertindak sewenang- wenang demi untuk kepentingan pribadi atau hak mutlak untuk raja.
  3. Aristokrasi  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang dipimpin oleh beberapa orang yang mempunyai tingkatkecerdasan intelektual yang  tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
  4. Oligarki  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang dipimpin oleh beberapa orang tertentu namun mereka menjalankan pemerintahan  hanya untuk memikirkan kepentingan golongan tertentu saja.
  5. Plutokrasi ialah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang dipimpin oleh kelompok bengsawan kaya.
  6. Polity ialah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh orang banyak  yang tujuannya untuk kepentingan kesejahteraan  rakyatnya.
  7. Demokrasi ialah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh seoarang presiden namun  kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat.


Bentuk Pemerintahan Klasik Plato

Dalam teorinya plato membagi bentuk pemerintahan menjadi lima bentuk pemerintahan. Pembagian ini dilandasi oleh sifat dasar manusia.


Berikut ialah bentuk pemerintahan berdasarkan Plato.
  1. Aristrokrasi, ialah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dalam pelaksanaannya  sesuai dengan pikiran keadilan
  2. Timokrasi, ialah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kejayaan dan kehormatan tertinggi dalam kehidupan masyarakat.
  3. Oligarki ialah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh golongan atau kelompok hartawan atau orang kaya.
  4. Demokrasi, bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh rakyat  dan tujuan pemerintahan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
  5. Tirani, bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh seorang tirani  yang mempunyai hak pribadi dan bertindak sewenang – wenang sehingga jauh dari tujuan dari cita- cita  keadilan.



B.      Pemerintahan Modern

Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern

Bentuk-bentuk pemerintahan sehabis periode  pemerintahan klasik ialah bentuk pemerintahan modern. Berikut ini ialah bentuk-bentuk pemerintahan modern yang diterapkan di aneka macam negara. Yang ada diseluruh dunia dan termasuk Salah satunya ialah Negara kita  Indonesia.

1. Monarki


Monarki  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja atau kaisar. Monarki sendiri lalu dibagi  menjadi beberapa bentuk pemerintahan monarki Yaitu:

A.      Monarki Absolut

Monarki Absolut ialah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja namun raja mempunyai hak kekuasaan yang tidak terbatas. Perintah raja merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada pemerintahan ini raja mutlak mempunyai  kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Beberapa negara lainnya yang pernah memakai system pemerintahan monarki diktatorial ialah Brunei Darussalam, Arab Saudi.

B.      Monarki Konstitusional

Monarki Konstitusional ialah  bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar, namun kekuasaan raja dibatasi oleh undang-undang dasar atau konstitusi yang dijalankan pada roda pemerintahan negra tersebut.Proses pemerintahan monarki kontitusional ialah sebagai berikut:

Ketika  proses monarki konstitusional itu muncul dari raja itu sendiri alasannya ialah takut dikudeta oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan adanya perubahan dinegaranya.. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
Ketika  proses monarki konstitusional itu terjadi alasannya ialah adanya revolusi atau tekanan dari rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang membuat  Bill of Rights I tahun 1689,

C.      Monarki Parlementer

Monarki Parlementer ialah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja namun kekuasaan yang tertinggi berada di tangan pihak tubuh legislatif Dalam bentuk pemerintahan monarki parlementer, kekuasaan, administrator dikendalikan oleh kabinet  atau perdana menteri dan bertanggung jawab kepada pihak parlemen. Sedangkan Fungsi raja hanya sebagai kepala negara saja (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak sanggup diganggu gugat oleh pihak manapun . Contoh negara yang menganut monarki parlementer  adalah Malaysia.

2. Republik


Republik ialah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh seorang presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan tahta dari garis keturunan , tetapi kepala Negara dipilih secara eksklusif oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang diberi kuasa untuk melaksanakkan pemilihan kepala Negara tersebut , bentuk pemerintahan Republik digolongkan menjadi beberapa bab bentuk pemerintahan.

A.      Republik Absolut

Republik Absolut merupakan sebuah bentuk pemerintahan otokratis  atau kekuasaan dipegang oleh seorang diktator. Tidak ada batasan kekuasaan bagi pemimpin negara. Penguasa membuat sebuah  konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya tersebut  digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, pada pemerintahan ini masih terdapat sebuah tubuh legislatif namun fungsinya kurang begitu besar lengan berkuasa terhadap jalannya pemerintahan.

B.      Republik Konstitusional
                   
Republik Konstitusional ialah bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang presiden namun Kekuasaan presiden dibatasi oleh Undang-Undang Dasar yang dibuat pada sisitem roda pemerintahan Negara tersebut  atau biasanya disebut  konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang signifikan dilakukan oleh anggota parlemen. . Contoh negara yang menganut republik konstitusional ialah Indonesia dan Amerika Serikat.

C.      Republik Parlementer

Republik Parlementer ialah bentuk pemerintahan suatu Negara yang kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang oleh presiden,namun presiden hanya berfungsi sebagai kepala Negara saja . Sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan  ini, tingkat kekuasaan legislatif lebih tinggi dibandingkan tingkat kekuasaan eksekutif

3. Emirat


ialah bentuk pemerintahan suatu Negara bernetuk Emirat dan merupakan suatu wilayah tertentu yang dipimpin oleh seorang emir.
Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat Arab, di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang emir.

4. Federal atau Federasi


Federasi ialah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang menjalankan roda pemerintahannya membagi negaranya menjadi negara bab yang saling bekerja sama  untuk membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bab mempunyai beberapa otonomi khusus dan pemerintahan sentra hanya mengatur beberapa urusan tertentu  yang dianggap nasional. Contoh negara yang pernah memakai bentuk pemerintahan federasi ialah Amerika Serikat, Australia dan Kanada.

5. Negara Kota


ialah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang wilayah negaranya berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan tersendiri, mempunyai  rakyat, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat penuh.contoh negara kota ialah Singapur dan monako.

Demikianlah klarifikasi tentang Bentuk - Bentuk Pemerintahan Negara Di Dunia. Semoga ini bermanfaat bagi pembaca semua.kami sangat bahagia apabila teman pembaca sanggup memperlihatkan kritik dan saran semoga kami sanggup lebih baik lagi.Terimakasih

Baca Juga :

Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close