Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Beserta Contohnya

Hai teman pendidikan sempurna pada tgl 17 agustus 2018 admin akan membahas wacana Hak dan Kewajiban secara umum sebagai warga negara.

 admin akan membahas wacana Hak dan Kewajiban secara umum sebagai warga negara Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Beserta Contohnya


1) Pengertian Hak


Merupakan segala hal yang sudah mutlak sebagai milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.

Saya berikan contohnya: hak belajar, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak merupakan kuasa untuk sanggup mendapatkan atau melaksanakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak sanggup oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya sanggup dituntut secara paksa olehnya.

Contoh Hak Warga Negara Ialah

1.  Setiap warga negara indonesia berhak mendapatkan proteksi hukum

2.  Setiap warga negara indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3.  Setiap warga negara indonesia mempunyai kedudukan yang sama di mata aturan dan di dalam pemerintahan

4.  Setiap warga negara indonesia bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

5. Setiap warga negara indonesia berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

6. Setiap warga negara indonesia berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

7. Setiap warga negara indonesia mempunyai hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara verbal dan goresan pena sesuai undang-undang yang berlaku


2) Pengertian Kewajiban


Wajib merupakan beban untuk menunjukkan sesuatu yang seharusnya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak sanggup oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya sanggup dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban ialah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.  Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sentra dan pemerintah tempat (pemda)

3.  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, aturan dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala aturan yang berlaku di wilayah negara indonesia

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa semoga bangsa kita sanggup berkembang dan maju ke arah yang lebih baik



3) Pengertian Warga Negara

Warga Negara ialah penduduk yang sepenuhnya sanggup diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk berdasarkan Kansil ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, dipakai 2 kriterium, yaitu:

1. Kriterium kelahiran.

Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:

a) Kriterium kelahiran berdasarkan asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.

b) Kriterium kelahiran berdasarkan asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana ia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini dipakai secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menjadikan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang dipakai 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
  • Hak Opsi : ialah hak untuk mempunyai kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
  • Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan
Merupakan suatu proses aturan yang menjadikan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.

Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:



Warga Negara Republik Indonesia adalah:

a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku semenjak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.

b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai kekerabatan aturan kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan sebab RI tersebut dimulai semenjak adanya kekerabatan aturan kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di anak-anak 18 tahun.

c. Anak yang lahir dalam 300 hari sehabis ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.

d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai kekerabatan aturan kekeluargaan dengan ayahnya.

e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, kalau ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.

f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.

g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.

h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, kalau kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak menerima kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.

j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:

a) Karena kelahiran;

b) Karena pengangkatan;

c) Karena dikabulkan permohonan;

d) Karena pewarganegaraan;

e) Karena atau sebagai akhir dari perkawinan;

f) Karena turut ayah/ibunya;

g) Karena pernyataan.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI ialah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam belahan I abjad a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada kekerabatan aturan kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan aturan kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan aturan secara yuridis. Anak gres turut kewarganegaraan ayahnya, sehabis ayah itu mengadakan kekerabatan aturan kekeluargaan dan apabila kekerabatan aturan itu gres diadakan sehabis anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.




Peraran warga negara sebagai warga negara Indonesia:

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa ialah orang–orang yang mempunyai kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau sanggup diartikan sebagai kumpulan insan yang biasanya terikat sebab kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Makara Bangsa Indonesia ialah sekelompok insan yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

Negara ialah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok insan yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok insan tersebut. Atau sanggup diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui aturan yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

A.    Contoh hak warga negara

1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan proteksi hukum

2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3.      Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata aturan dan di dalam pemerintahan

4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

7.      Setiap warga negara mempunyai hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara verbal dan goresan pena sesuai undang-undang yang berlaku

B.     Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.      Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sentra dan pemerintah tempat (pemda)

3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, aturan dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala aturan yang berlaku di wilayah negara indonesia

5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa semoga bangsa kita sanggup berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

C.     Peran warga negara

Ø  Ikut berpartisipasi untuk mensugesti setiap proses pembuatan dan pelaksanaan budi publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara

1.  Menjunjung tinggi aturan dan pemerintahan

2.  Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional

3.  Memberikan sumbangan sosial, menunjukkan rehabilitasi sosial, mela- kukan training kepada fakir miskin

4.  Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar

5.  Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iktikad dan takwa

6.  Menciptakan kerukunan umat beragama

7.  Ikut serta memajukan pendidikan nasional

8.  Merubah budaya negatif yang sanggup menghambat kemajuan bangsa
 Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
 Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara

9.  Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia sanggup mencicipi bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi insan sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.

Pembelaan negara ialah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang hingga Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.

Wujud dari upaya bela negara ialah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber/source : https://milalanasution.wordpress.com/2013/04/22/pengertian-hak-kewajiban-dan-warga-negara/
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close